Tahbisan Imam Keuskupan Denpasar 2020
Tahbisan Imam Keuskupan Denpasar 2020

Tahbisan Imam Keuskupan Denpasar 2020

Pada hari Jumat, 27 November 2020, Keuskupan Denpasar menyelenggarakan Misa Tahbisan Imam. Tahbisan Imam Keuskupan Denpasar ini diselenggarakan di Gereja Katolik Paroki St. Fransiskus Xaverius Kuta Bali. Mgr. Silvester San selaku Uskup Keuskupan Denpasar memimpin & menahbiskan Diakon Antonius Gede Ekadana Putra sebagai Imam baru.

RD Antonius Gede Ekadana Putra ini menerima tahbisan Diakon pada hari Minggu, 16 Agustus 2020 di Gereja Katolik Paroki St. Silvester Pecatu. Waktu itu Diakon Toni menjalani masa diakonat di Gereja Paroki St. Fransiskus Xaverius Kuta hingga saat penahbisan. Setelah tahbisan imam, Romo Toni akan menjalankan karya perutusan di Paroki St. Fransiskus Xaverius Kuta hingga menunggu pemberitahuan lebih lanjut.

Katolik Keren mengucapkan PROFICIAT atas Tahbisan RD Antonius Gede Ekadana Putra. Kami berdoa semoga romo selalu setia dalam panggilan hingga akhir hidup & selalu semangat dalam menjalankan karya perutusan di manapun juga.

Dalam homilinya, Mgr. mengatakan dalam menjalankan pelayanan, tentu pasti pernah mengalami kelelahan baik fisik maupun psikis. Yesus dalam bacaan Injil hari ini menawarkan cara yang lebih mudah ketika kita mengalami keletihan, kelelahan & beban berat dengan sabdaNya, “datanglah kepadaKu kalian semua yang letih, lesu & berbeban berat”. Oleh sebab itu, mari kita datang kepada Yesus yang berbelas kasih.

Janji Yesus ini bukan serta merta tidak ada beban namun beban yang diberi Yesus itu ringan. Beban itu kita memikulnya bersama Yesus. Beban yang Yesus berikan adalah beban yang memberikan kelegaan & ada dalam kitab suci.

Kita diajak juga untuk rendah hati & tidak sombong. Kita menjalankan tugas perutusan sesuai panggilan hidup masing-masing dengan rasa syukur & selalu mengandalkan Tuhan.

Tahbisan Imam Keuskupan Denpasar 2020
Tahbisan Imam Keuskupan Denpasar 2020

 

Loading

Post Sejenis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Anda tidak diijinkan meng copy / meng print artikel ini.